Jalan Jalan di Perbatasan Indonesia – Malaysia

Seperti yang kita ketahui, daerah Indonesia yang berada di kalimantan berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Bukan malaysia yang berada di dekat pulau sumatera, namun daerah sarawak yang pulaunya menyatu dengan pulau kalimantan.

Seru juga ya kalau dipikir – pikir bisa menyeberangi negara hanya dengan berjalan kaki. 5 detik di negara indonesia, detik selanjutnya di negara malaysia, dan seterusnya. Serasa menjadi kepuasan tersendiri apabila bisa menginjak daerah perbatasan. Apalagi hal ini sangat jarang terjadi di daerah Indonesia.

Dilansir dari instagram seorang travel blogger yang telah centang biru, Ashari Yudha membagikan pengalaman serunya ketika sedang berada di kalimantan. Ia pun langsung menuju perbatasan dan dapat mengunjungi malaysia dan indonesia di satu waktu. Ini dia ceritanya yang ditulis di akun @catatanbackpacker.

ALHAMDULILLAH bisa sampai perbatasaaaaaaaan!!!!!!!! Dari dulu ingin sekali bisa jalan-jalan sampai perbatasan dan sekarang kesampaian! #sujudsyukur

Ratusan kilometer kami tempuh hanya untuk satu tujuan bersama. Dari awal rencana ini disusun, kami selalu penasaran akan seperti apa perbatasan antar dua negara. Saya sudah melihat beberapa perbatasan antar negara dan melihat keragaman serta perbedaannya, tetapi melihat perbatasan negara sendiri pasti jauh lebih menarik.

Suara besi dan martil yang saling beradu menyambut kami saat tiba di perbatasan. Banyak sekali kendaraan ber-plat Malaysia yang lalu lalang disekitar. Mayoritas dari mereka yang menyebrang untuk berdagang, dilihat dari barang yang mereka bawa di kabin belakang. Mulai dari sayur-sayuran, bumbu masak, hingga aneka bawang. Mungkin ada juga yang menyebrang hanya sekedar untuk jalan-jalan, tetapi sepertinya kaum seperti kami bisa dihitung jari.

Kami lalu menyebrang diantara dua terminal imigrasi. Entikong, di sisi Indonesia, dan Tebedu, di sisi Malaysia. Jadi di antara dua terminal itu merupakan tanah milik kedua negara. Saya sempat bingung, kalau terjadi tindak kriminal misalnya orang kecopetan disana, yang dipakai hukumnya siapa ya?

Sejatinya, tanah tersebut berada di antara dua negara, dan dua negara itu sama-sama punya hak yang cukup untuk mengajukan tuntutan.

Menurut kalian?